Pengecualian Branch Profit Tax (BPT)—atau PPh Pasal 26 ayat (4)—atas laba Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan fasilitas fasilitas pajak pembeli bisnis yang dirancang untuk mendorong investor asing menanamkan kembali modalkannya di Indonesia ketimbang memindahkannya ke kantor pusat (head office) di luar negeri.
Fasilitas ini diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 (tentang Penanaman Kembali Bentuk Usaha Tetap) juncto Pasal 26 ayat (4) UU PPh.
1. Bentuk Penanaman Kembali yang Diakui Fiskus
Agar BPT dikecualikan (tarif menjadi 0%), seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi PPh Badan wajib ditanamkan kembali dalam salah satu dari 4 bentuk investasi berikut:
Penyertaan Modal pada PT Baru: Menjadi pendiri/pemegang saham pemula (founder) pada perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
Penyertaan Modal pada PT Lama: Membeli saham pada PT yang sudah berdiri di Indonesia (baik penerbitan saham baru maupun pengambilalihan).
Pembelian Aset Tetap Operasional: Pembelian tanah, bangunan, mesin, atau peralatan pabrik/kantor yang digunakan langsung oleh BUT untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
Investasi Aset Takberwujud: Perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), lisensi, atau paten yang dimanfaatkan oleh BUT untuk kegiatan usahanya di Indonesia.
2. Syarat & Ketentuan Kritis (Kriteria Kepatuhan)
Pengecualian BPT tidak berlaku otomatis. BUT wajib mematuhi empat batasan regulasi berikut:
Paling Lambat 1 Tahun Pajak: Penanaman kembali wajib direalisasikan paling lambat pada akhir Tahun Pajak berikutnya setelah Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut.
Holding Period Minimal 2 Tahun: Aset tetap, aset takberwujud, atau saham hasil penanaman kembali tidak boleh dialihkan, dijual, atau dipindahtangankan paling singkat selama 2 (dua) tahun sejak investasi direalisasikan.
Tanpa Pemotongan/Pengalihan Laba: Laba yang telah ditanamkan kembali tersebut tidak boleh ditarik atau ditransfer kembali ke kantor pusat selama periode holding period.
Investasi Bersifat Tambahan (Incremental): Khusus untuk pembelian aset tetap/takberwujud oleh BUT, investasi tersebut harus merupakan penambahan kapasitas/fungsional baru, bukan sekadar penggantian rutin aset rusak.
3. Prosedur Administrasi & Pelaporan ke KPP
4. Konsekuensi Jika Melanggar Ketentuan
| Jenis Pelanggaran | Dampak Perpajakan & Sanksi |
| Gagal Menginvestasikan Sesuai Tenggat | Fasilitas BPT batal. BPT terutang sejak akhir Tahun Pajak diperolehnya penghasilan, ditambah sanksi bunga administrasi sesuai UU KUP/HPP. |
| Menjual Aset/Saham Sebelum 2 Tahun | Pengecualian BPT gugur secara retrospektif. BPT wajib disetor penuh ditambah sanksi bunga terhitung sejak saat terutangnya BPT semula. |
| Tidak Menyampaikan Laporan Realisasi | Hak pengecualian dianggap gugur karena tidak memenuhi syarat administrasi, memicu penerbitan SKPKB oleh DJP. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar