Sabtu, 25 Juli 2026

Pengecualian Branch Profit Tax untuk Penanaman Kembali Laba di Indonesia

Pengecualian Branch Profit Tax (BPT)—atau PPh Pasal 26 ayat (4)—atas laba Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan fasilitas fasilitas pajak pembeli bisnis yang dirancang untuk mendorong investor asing menanamkan kembali modalkannya di Indonesia ketimbang memindahkannya ke kantor pusat (head office) di luar negeri.

Fasilitas ini diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 (tentang Penanaman Kembali Bentuk Usaha Tetap) juncto Pasal 26 ayat (4) UU PPh.

1. Bentuk Penanaman Kembali yang Diakui Fiskus

Agar BPT dikecualikan (tarif menjadi 0%), seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi PPh Badan wajib ditanamkan kembali dalam salah satu dari 4 bentuk investasi berikut:

  1. Penyertaan Modal pada PT Baru: Menjadi pendiri/pemegang saham pemula (founder) pada perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia.

  2. Penyertaan Modal pada PT Lama: Membeli saham pada PT yang sudah berdiri di Indonesia (baik penerbitan saham baru maupun pengambilalihan).

  3. Pembelian Aset Tetap Operasional: Pembelian tanah, bangunan, mesin, atau peralatan pabrik/kantor yang digunakan langsung oleh BUT untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

  4. Investasi Aset Takberwujud: Perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), lisensi, atau paten yang dimanfaatkan oleh BUT untuk kegiatan usahanya di Indonesia.

2. Syarat & Ketentuan Kritis (Kriteria Kepatuhan)

Pengecualian BPT tidak berlaku otomatis. BUT wajib mematuhi empat batasan regulasi berikut:

  • Paling Lambat 1 Tahun Pajak: Penanaman kembali wajib direalisasikan paling lambat pada akhir Tahun Pajak berikutnya setelah Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut.

  • Holding Period Minimal 2 Tahun: Aset tetap, aset takberwujud, atau saham hasil penanaman kembali tidak boleh dialihkan, dijual, atau dipindahtangankan paling singkat selama 2 (dua) tahun sejak investasi direalisasikan.

  • Tanpa Pemotongan/Pengalihan Laba: Laba yang telah ditanamkan kembali tersebut tidak boleh ditarik atau ditransfer kembali ke kantor pusat selama periode holding period.

  • Investasi Bersifat Tambahan (Incremental): Khusus untuk pembelian aset tetap/takberwujud oleh BUT, investasi tersebut harus merupakan penambahan kapasitas/fungsional baru, bukan sekadar penggantian rutin aset rusak.

3. Prosedur Administrasi & Pelaporan ke KPP

1.1. Penyampaian Surat Pemberitahuan Rencana Penanaman Kembali:Bersamaan dengan SPT Tahunan.

Sampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Penanaman Kembali kepada Kepala KPP terdaftar sebagai lampiran wajib dalam SPT Tahunan PPh Badan BUT pada tahun pajak diperolehnya penghasilan.

2.2. Eksekusi Investasi & Pengumpulan Bukti:Maksimal akhir tahun pajak berikutnya.

Realisasikan investasi (pembelian aset / akuisisi saham PT) dan kumpulkan seluruh bukti transaksi (Akta Pendirian/Perubahan PT, Faktur Pajak, Bukti Pelunasan, atau Sertifikat Tanah/Bangunan).

3.3. Pelaporan Realisasi Penanaman Kembali:Saat investasi selesai dilakukan.

Sampaikan Laporan Realisasi Penanaman Kembali beserta bukti pendukung ke KPP paling lambat pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan pph pengalihan aset dilakukannya penanaman kembali.

4. Konsekuensi Jika Melanggar Ketentuan

Jenis PelanggaranDampak Perpajakan & Sanksi
Gagal Menginvestasikan Sesuai TenggatFasilitas BPT batal. BPT terutang sejak akhir Tahun Pajak diperolehnya penghasilan, ditambah sanksi bunga administrasi sesuai UU KUP/HPP.
Menjual Aset/Saham Sebelum 2 TahunPengecualian BPT gugur secara retrospektif. BPT wajib disetor penuh ditambah sanksi bunga terhitung sejak saat terutangnya BPT semula.
Tidak Menyampaikan Laporan RealisasiHak pengecualian dianggap gugur karena tidak memenuhi syarat administrasi, memicu penerbitan SKPKB oleh DJP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar