Sabtu, 25 Juli 2026

Pengecualian Branch Profit Tax untuk Penanaman Kembali Laba di Indonesia

Pengecualian Branch Profit Tax (BPT)—atau PPh Pasal 26 ayat (4)—atas laba Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan fasilitas fasilitas pajak pembeli bisnis yang dirancang untuk mendorong investor asing menanamkan kembali modalkannya di Indonesia ketimbang memindahkannya ke kantor pusat (head office) di luar negeri.