Senin, 28 Juni 2021

Akikah Sehabis Berusia, Bolehkah?

Akikah dicoba selaku wujud rasa syukur atas kelahiran seseorang balita. Ketentuannya merupakan dengan menyembelih 2 ekor kambing untuk balita pria serta satu ekor kambing untuk balita wanita. Hukumnya sendiri merupakan sunah muakad. Perintah akikah ini ditujukkan kepada ayah dari balita yang baru lahir tersebut.

Rasulullah Saw bersabda,“ seseorang anak tergadai oleh akikahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur, serta diberi nama.”( HR Imam Ahmad, Nas’ i, Abu Dawud, Turmudzi serta Ibnu Majah). Lewat hadis ini bisa dikenal kalau waktu buat melakukan akikah merupakan pada hari ketujuh dari kelahiran balita.

Tetapi, tidak seluruh orang sanggup buat melakukan akikah pada waktu yang didetetapkan tersebut. Di warga adakalanya akikah dicoba sehabis berusia. Inilah pemikiran Islam menimpa akikah kala berusia.

Imam Ahmad sempat ditanya oleh Abdul Malik,“ bolehkah ia( Abdul Malik) berakikah sehabis berusia?” Dia menanggapi,“ Aku belum sempat mendengar hadis tentang akikah sehabis berusia sama sekali.” Setelah itu Imam Ahmad pula berkata,“ Siapa yang melaksanakannya hingga itu baik, serta terdapat sebagian ulama yang mewajibkannya.”( Tuhfatul Maudud: 87- 88). Itu berarti akikah sehabis berusia itu dibolehkan.

Kewajiban akikah memanglah tidak gugur walaupun tidak dicoba pada hari ketujuh sehabis kelahiran. Tetapi, sebagian ulama berbeda komentar tentang siapa saja yang boleh melaksanakannya. Yang dibebankan buat melakukan akikah merupakan ayah, tetapi gimana bila anak yang sudah berusia tersebut mau mengakikahi dirinya sendiri sebab dia sudah sanggup? Akikah

Ibnu Qudamah berkata bila seseorang anak belum diakikahi sama sekali, setelah itu baligh serta sudah bekerja, hingga ia tidak harus buat mengakikahi dirinya sendiri.

Sebaliknya Imam Atha serta Hasan Angkatan laut(AL) Basri berkata, ia boleh mengakikahi dirinya sendiri sebab akikah itu disarankan menurutnya serta dia tergadai dengan akikahnya. Sebab itu, ia disarankan buat melepaskan dirinya Hukum Akikah sehabis Dewasa .

Dalam kitab Masail Angkatan laut(AL) Maaimuni, Imam Ahmad sempat ditanya,“ Bila terdapat orang yang belum diakikahi, apakah boleh ia akikah buat diri sendiri kala berusia?” Imam Ahmad berkata,“ Bila terdapat orang yang melaksanakannya, hingga aku tidak membencinya.”

Mengenai ini, Syek Abdul Aziz bin Baz menarangkan kalau komentar yang lebih utama ialah disarankan buat akikah diri sendiri. Sebab akikah ialah sunnah yang ditekankan. Apabila orang tua tidak sanggup melaksanakannya, disyariatkan buat melaksanakan akikah tersebut bila sudah sanggup. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar